Iklan

Crackdown 3 untuk Windows

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.0
  • 4.1

    (10)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Game Keren untuk Penggemar Aksi

Crackdown 3 adalah game menembak serba cepat yang berlangsung di kota futuristik yang dirender dengan detail yang mengesankan. Seperti dua game lainnya dalam seri ini, pemain berperan sebagai Agen Keadilan, seorang prajurit yang ditingkatkan secara robotik yang tujuan utamanya mencari orang-orang jahat dan meledakkan mereka hingga terlupakan untuk membuat jalan-jalan kota kembali aman.

Bersiaplah untuk Keadilan

Kali ini, Agent of Justice hadir dengan armor yang ditingkatkan dan seluruh gudang senjata baru untuk dikuasai. Selain misi utama, Crackdown 3 juga memberikan pemain mode permainan yang lebih segar berupa Skills for Kills. Tujuan utama gim dalam mode ini adalah untuk mendatangkan malapetaka dan kehancuran sebanyak mungkin dengan imbalan senjata khusus seperti rudal dan senapan pencari panas, serta poin yang membantu meningkatkan kemampuan khusus.

Bersenang-senang

Gamer yang bersenang-senang dengan dua game sebelumnya dalam seri ini pasti akan menyukai Crackdown 3 dan penambahan grafis yang disempurnakan sangat membantu untuk menarik pemain ke dalam game . Meskipun pecinta aksi pasti ada dalam elemen mereka, orang-orang yang tidak siap untuk tugas menjelajahi kota dan membutuhkan sedikit variasi kemungkinan akan kecewa.

KELEBIHAN

  • Pertarungan yang menyenangkan dan serba cepat
  • Banyak senjata untuk dipilih

KELEMAHAN

  • Musuh agak mudah dikalahkan
  • Tidak terlalu banyak variasi

Program tersedia dalam bahasa lain


Crackdown 3 untuk PC

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 1.0
  • 4.1

    (10)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang Crackdown 3

Apakah Anda mencoba Crackdown 3? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.